ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap perencanaan dan pcrancangan
bangunan gedung harus mernpcrtimbangkan segi
kearnanari, keselamatan, kenyamanan bangurian dan
lingkunga.n bail: dari segi arsitektur, konstruksi,
instalasi clan perlcngkapan bangunan termasuk
keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan
kebakaran serta mengikuti pedoman . standar teknis
yang berlaku, agar dapat terjamin kcandalan tcknis
bangunan gedung;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 dan Pasal 113
Perat.uran Daerah Kuta. Semarang Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bangunan Gedung perencanaan clan
perancangan bangunan gedung harus dilalcukan clan
dipertanggungjawabkan oleh para ahli, sesuai
bidangnya yang telah mempunyai ijin bekerja dari
Walikota Semarang;
c. bahwa dalam rangka penyelengaraan pemberian ijin
bekerja pelaku teknts bangunan gedung, · maka perlu
adanya pengaturan sebagai pedoman pelaksanaan
dalam bcnruk Peraturan Walikot.a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Ijin Bekerja Pelaku Teknis Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peruturan Pcmcrintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pcrncrintah Nomor 28 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,. Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomur 36 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 38 'Tahun 2007, Perpres Nomor 1 Tahun 2007, Pcraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II sEMARANG Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, izin bekerja pelaku teknis bangunna gedung, pengajuan, masa berlaku, perpanjangan dan kenaikan tingkat,tenaga ahli warga negara asing, kewajiban, larangan dan tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|