BIAYA SATUAN PENDIDIKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28A, BD Tahun 2012 No.28A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Dikembangkan menjadi Bertaraf Internasional di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan; bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka untuk memenuhi tanggungjawab peserta didik, orang tua/walinya dan/atau masyarakat, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Dikembangkan Bertaraf Internasional di Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
- 6 halaman
|