Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 10 diantara ayat (4) ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf d, perubahan ketentuan Pasal 41 ayat (6), perubahan ketentuan Pasal 42 ayat (6), ketentuan Pasal 44 ayat (8) dan ayat (9) diubah serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (10) dan ayat (11), perubahan ketentuan Pasal 47,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
BD Tahun 2012 No.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan