Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 10 diantara ayat (4) ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf d, perubahan ketentuan Pasal 41 ayat (6), perubahan ketentuan Pasal 42 ayat (6), ketentuan Pasal 44 ayat (8) dan ayat (9) diubah serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (10) dan ayat (11), perubahan ketentuan Pasal 47,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat