Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prisnisp Pemberian Hibah Bab IV Kriteria Pemberian Hibah Bab V Tata Cara Penganggaran Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat