Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26A Tahun 2013

Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok / Bondo Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyewaan Tanah Bab IV Penyelenggaraan Lelang Penyewaan Tanah Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Penyewa Tanah Bab VI Penggunaan Hasil Penyewaan Tanah Bab VII Pengawasan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26A Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian yang Berasal dari Tanah Bengkok / Bondo Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
26A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
04 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2013
Tanggal Berlaku
04 Juli 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.26A
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan dan Pengawasan Kekayaan Daerah yang Berupa Tanah Bengkok/Bondo Desa dari Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan