Sistematika Perbup adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sumber dan Penganggaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan 3. Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari 4. Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari 5. Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat