Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2014

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Melalui Sistem Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikotaini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, wajib pajak restoran dan wajib pajak hiburan, pembayaran pajak restoran dan pajak hiburan melalui sistem elektronik, pelaporan pajak restoran dan pajak hiburan melalui sistem elektronik, hak dan kewajiban, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Melalui Sistem Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan