PENGADUAN MASYARAKAT - PUSAT PENGELOLAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2014/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengef ektifkan pelayanan pengaduan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pengaduan masyarakat; bahwa Peratu.ran Walikota Semarang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pembentukan Pusat Penanganan
Pengaduan Pelayanan Publik Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kernbali; bahwa bcrda~rkun pertimbangan
dimaksud huruf a dan huruf b,
menetapkan Peraturan Walikota. Semarang tentang
Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- Peraturan Walikota Semarang nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
- 9 hal
|