perubahan-perda-lembaga penyiaran-radio
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PengUU No 2 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Peraturan KPID Prov jateng No 2 Tahun 2005; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora NO 13 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Blora No 12 Tahun 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- 1.Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA PERTANGGUNGJAWABAN yang terdiri dari 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 35A; 2. Ketentuan Pasal 40 diubah.
- 6 hlm
|