ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) SERTA PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2014/No. 64 Seri E Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian
melalui pemenuhan kebutuhan pupuk, maka
berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 73 Tahun 2014 telah ditetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015; bahwa guna memberikan pedoman dalam
pendistribusian pupuk sesuai kebutuhan masingmasing
Kecamatan dan untuk menjaga tingkat
harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo,
perlu menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi
(HET) serta penyaluran pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran .
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 130/Permentan/SR.130/ 11/2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran .
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- 34 hlm
|