Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2014

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pelayanan Bab III Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Bab IV Surat Tagihan Retribusi Daerah Bab V Tata Cara Penagihan Bab VI Tata Cara Permohonan dan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Insentif Pemungutan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan