SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2014/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengisi kebutuhan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mekanisme yang transparan, obyektif, akuntabel dan profesional, perlu dilakukan seleksi secara terbuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Bab IV Seleksi Jabatan Tinggi Pratama
Bab V Monitoring dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- 12 halaman
|