Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Sumber Dana dan Penganggaran Bab IV Tata Cara Pencairan Dana Bab V Prosedur Pembukuan Belanja Bab VI Penggunaan Dana BOMM Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Bab VIII Pengawasan dan Pemeriksaan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Lain-lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat