Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2014

Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu di Kabupaten Blora Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Sumber Dana dan Penganggaran Bab IV Tata Cara Pencairan Dana Bab V Prosedur Pembukuan Belanja Bab VI Penggunaan Dana BOMM Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Bab VIII Pengawasan dan Pemeriksaan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Lain-lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu di Kabupaten Blora Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan