Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2014

Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Sumber Dana dan Peruntukan Bab IV Penganggaran Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana Bab VI Penyaluran Dana Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja Bab VIII Penggunaan Dana BOS Bab IX Laporan Pertanggungjawaban Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Ketentuan Lain-lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.19
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan