Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Sumber Dana dan Peruntukan Bab IV Penganggaran Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana Bab VI Penyaluran Dana Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja Bab VIII Penggunaan Dana BOS Bab IX Laporan Pertanggungjawaban Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Ketentuan Lain-lain Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat