Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2014

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
17 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2014
Tanggal Berlaku
17 Februari 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.9
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 14 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan