Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Sasaran Bab III Prinsip Bab IV Jenis, Format, Dokumen dan Penetapan Standar Operasional Prosedur Bab V Tahapan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Bab VI Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat