Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 41 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dihapus, perubahan ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dihapus, perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (1)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.41
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan