materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dengan maksud memberikan landasan hukum atas Penyelenggaraan Rumah Kost agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan mempunyai kepastian hukum. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; perizinan; peran serta masyarakat; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat