Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Umum, Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip dan Besaran Bantuan Dana Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan Bab V Tata Cara Pencairan Bab VI Penggunaan Bantuan Bab VII Tata Cara Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat