Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 39 Tahun 2015

Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Umum, Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip dan Besaran Bantuan Dana Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan Bab V Tata Cara Pencairan Bab VI Penggunaan Bantuan Bab VII Tata Cara Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 39 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemberdayaan Pembangunan Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
15 Juli 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan