Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN, PEMELIHARAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; ketentuan masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; tata cara pengamanan aset tanah, gedung kendaraan, peratalan dan mesin, rumah negara, barang persediaan, aset tidak berwijid, ; pengamanan hak pengelolaan; asuransi barang daerah; pemeliharaan barang milik daerah; pengawasan dan pengendalian BMD; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN, PEMELIHARAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan