Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; ketentuan masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; tata cara pengamanan aset tanah, gedung kendaraan, peratalan dan mesin, rumah negara, barang persediaan, aset tidak berwijid, ; pengamanan hak pengelolaan; asuransi barang daerah; pemeliharaan barang milik daerah; pengawasan dan pengendalian BMD; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat