Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGlAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan tata Cara Pembagian, Penyaluran, penggunaan, pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; formula pembagian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGlAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 11
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan