PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1A, BD.2015/No.1A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga
wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan
subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2015, maka perlu ditetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang
Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kota Semarang Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidim realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 12 hal
|