Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidhk. Terduga untuk Kegiatan Patroli dan Penegakan Hukurr Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 1.058.130.000,00 (satu miliar lima puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat