Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Bab IV Pengelolaan Dana Desa Bab V Penyaluran Dana Desa Bab VI Penggunaan Dana Desa Bab VII Perubahan Penggunaan Dana Desa Bab VIII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab IX Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Bab X Sanksi Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat