Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tata Nilai Pengadaan Bab V Pengelola Kegiatan Bab VI Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Bab VII Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa Bab VIII Pengawasan dan Sanksi Bab IX Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat