Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2015

Ketentuan Pelaksanan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Sumber Dana dan Peruntukan Bab IV Penganggaran Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana Bab VI Penyaluran Dana Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja Bab VIII Penggunaan Dana Bos Bab IX Laporan Pertanggungjawaban Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Ketentuan Lain-lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.5
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan