1. Ketentuan Umum; 2. Data Kependudukan dan Akses Data Kependudukan; 3. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; 4. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan; 5. Pendanaan; 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat