LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN-TEGAL-2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindak lanjuti surat Gubernur Jawa Tengah
tanggal 31 Mei 2016 nomor 180/0009641 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Daearah Kabupaten Tegal, maka
perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016
- 4
|