perubahan-perda-penanggulangan-bencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa menindak lanjuti surat Gubernur Jawa Tengah
tanggal 31 Mei 2016 nomor 180/0009641 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Daearah Kabupaten Tegal, maka
perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Tegal
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun
2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
- 7 hlm
|