Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Bentuk, Sumber dan Besaran Bab IV Persyaratan Penerima Bab V Tim Belanja Bantuan Sosial P2MKM Bab VI Mekanisme Pengajuan Usulan dan Pencairan Bab VII Mekanisme Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial P2MKM Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat