Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, dnegan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas; Pembebanan Dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Suarat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat