DANA desa - tata cara pengalokasian, pelaksanaan serta penetapan lokasi dan alokasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pelaksanaan serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 98 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desayang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Tata cara Pengalokasian dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tegal tentang Tata cara Pengalokasian dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana DesaKabupaten Tegal Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 61 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan pelaksanaan serta penetapan lokasi dan alokasi dana desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
- 24 halaman
|