Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUlATI NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA YANG MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban; memuat perubahan: 1. Ketentuan Pasal 1 nomor urut 8, nomor urut 13 diubah dan nomor urut 17, dihapus; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf d dan ayat (6) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 6 aya~ (4) dihapus dan ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) di ubah, ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) dihap~s, dan setelah ayat (6) ditambah 1 (satu) ayat baru yakni :ayat (7)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUlATI NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA YANG MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan