pembentukan-perangkat daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2016 No.11/ TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blora sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diundangkan; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|