badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2016 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa badan permusyawaratan desa merupakan mitra kerja pemerintah desa yang bertugas memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan pada desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi kondisi sosial dan yuridis saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatue tentang : Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 18 hlm
|