Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, perubahan ketentuan Pasal 9, perubahan Judul Paragraf 2 pada Bagian Ketiga Bab III, perubahan ketentuan Pasal 10, perubahan ketentuan Pasal 22, perubahan ketntuan Pasal 23, perubahan ketentuan dalam lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat