Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8, perubahan ketentuan Pasal 9, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), perubahan ketentuan Pasal 17, ketentuan Pasal 24 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 26A dan 26B, perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35, perubahan ketentuan lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat