Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 66 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8, perubahan ketentuan Pasal 9, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), perubahan ketentuan Pasal 17, ketentuan Pasal 24 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 26A dan 26B, perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35, perubahan ketentuan lampiran I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.66
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan