Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bab III Penganggaran Bab IV Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bab V Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat