Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2017

Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Pada Tanah Telantar Bekas Pertambangan Batuan di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab V Pemulihan Fungsi Lingkungan Tanah Telantar Bekas Pertambangan Batuan Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemulihan Fungsi Lingkungan Tanah Telantar Bekas Pertambangan Batuan Bab VII Peran Masyarakat dan Perusahaan Bab VIII Pemeliharaan Bab IX Pemanfaatan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Pada Tanah Telantar Bekas Pertambangan Batuan di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.29
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan