PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD. 2021/No. 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka reforrnasi birokrasi perlu
dilakukan penguatan pengawasan dengan
meningkatkan kapasitas, peran dan layanan
APIP yang salah satunya memberikan deteksi
dini dan peringatan terhadap potensi
penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif
pengawasan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih di
lingkungan Pemerintah,Kota Pekanbaru, maka
perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di
Inspektorat Kota Pekanbaru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi
dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi
Pengawasan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 19);
3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pernerintah Daerah);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 107 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Inspektorat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
6. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
(Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahal Atas
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 5);
7. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 29 Tahun 202l
tentang kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah
Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 29);
- Perwal ini terdiri atas 6 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Organisasi, Pendistribusian Tugas, Personil Pelaksana dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
- 9 Hlm
|