pedoman-penilaian kinerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menggugah semangat berkinerja yang lebih baik, kreatif dan inovatif diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tegal dalam melaksanakan target-target kerjanya, perlu dilakukan penilaian; bahwa guna memudahkan dalam melakukan penilaian kinerja kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah {SKPD) di Kabupaten Tegal, perlu diatur dalam Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tegal;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Ka:bupaten Tega} Nomor 6 Tahun 2003;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- 12 halaman
|