Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Hibah Bab IV Sasaran dan Kriteria Pemberian Hibah Bab V Tata Cara Penganggaran Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Lain-lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat