Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2017

Tata Cara Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penatausahaan Perrtanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Hibah Bab IV Sasaran dan Kriteria Pemberian Hibah Bab V Tata Cara Penganggaran Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Lain-lain Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penatausahaan Perrtanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 April 2017
Tanggal Pengundangan
01 April 2017
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.17
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan