Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 5, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 57 ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat