NOMENKLATUR, IKHTISAR JABATAN DAN URAIAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, perlu mengatur tentang nomenklatur, ikhtisar jabatan dan uraian tugas jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nama dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nomenklatur, Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 29 Tahun 2014 dicabut.
- 278 halaman
|