Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memuat 13 bab, 25 pasal, terdiri dari bab ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip; perumahan dan permukiman; prasarana, sarana dan utilitas; penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; pembentukan tim verifikasi; tahapan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
13 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2021
Tanggal Berlaku
13 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan