perangkat desa - pakaian dan jam dinas
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Hari dan Jam Dinas Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapihan, wibawa dan motivasi kerja Aparatur Pemerintah Desa, perlu pengaturan mengenai pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta hari dan jam dinas Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan PeraturanBupati Tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta hari dan jam dinas Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015; 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa serta hari dan jam dinas pemerintah desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- 21
|