ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dapat berjalan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, perlu diatur pelaksanaan penerimaan siswa didik baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Tata cara penerimaan, Peserta Didik Baru,Pendataan dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
|