Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, Dan bahwa sehubungan ada perubahan besaran tambahan penghasilan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, maka Peraturan Bupati perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
- Beberapa Ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
- 3 halaman.
|