Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan, Pengurangan atau Pengahapusan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD 2021/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan