Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2021

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Yang Dilaksanakan Secara Bergelombang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa Serta LKD, Serta PNS, Sebagai Calon Kepala Desa, Dokumen dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengadaan, Musyawarah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
BD 2021/11
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 3465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Garut No. 225 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan